:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4093591/original/066518000_1658219237-Screenshot_2022-07-19-14-57-14-256_com.google.android.youtube.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas penting bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia. NPWP digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengajuan kredit, pendaftaran pekerjaan, hingga pelaporan pajak tahunan. Namun, tidak jarang seseorang lupa atau kehilangan dokumen fisik NPWP-nya, sehingga membutuhkan cara alternatif untuk melihat kembali nomor tersebut dengan cepat dan praktis.
Beruntung, kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai layanan digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi pajak secara online, termasuk melihat NPWP. Melalui situs resmi DJP maupun aplikasi perpajakan yang terintegrasi, Anda dapat mengecek NPWP hanya dengan beberapa langkah mudah tanpa harus datang ke kantor pajak. Prosesnya pun semakin cepat dan efisien seiring kemajuan teknologi layanan publik.
Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai metode yang dapat Anda gunakan untuk melihat NPWP secara online. Mulai dari penggunaan e-Reg DJP Online, aplikasi pajak, hingga cara alternatif lain yang resmi dan aman. Simak panduannya agar Anda bisa memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, serta memastikan data perpajakan Anda tetap terakses dengan baik kapan pun diperlukan.
Pengertian dan Fungsi NPWP
… Selengkapnya
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang memiliki makna tersendiri:
- Sembilan digit pertama merupakan kode Wajib Pajak
- Tiga digit berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar
- Tiga digit terakhir adalah kode jenis Wajib Pajak
Fungsi utama NPWP antara lain:
- Sebagai identitas Wajib Pajak
- Sarana dalam administrasi perpajakan
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- Memudahkan Wajib Pajak dalam pelayanan publik, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan lain-lain
Pentingnya Melakukan Pengecekan NPWP
… Selengkapnya
Melakukan pengecekan NPWP secara berkala sangatlah penting bagi setiap Wajib Pajak. Beberapa alasan mengapa Anda perlu melakukan pengecekan NPWP antara lain:
- Memastikan status aktif NPWP: Dengan melakukan pengecekan, Anda dapat memastikan bahwa NPWP Anda masih aktif dan valid untuk digunakan dalam berbagai keperluan perpajakan.
- Verifikasi data: Pengecekan NPWP memungkinkan Anda untuk memverifikasi apakah data yang tercantum pada NPWP Anda sudah benar dan up-to-date.
- Menghindari masalah administrasi: Dengan NPWP yang aktif dan data yang benar, Anda dapat menghindari berbagai masalah administrasi yang mungkin timbul dalam urusan perpajakan.
- Memudahkan pelaporan pajak: NPWP yang aktif dan valid akan memudahkan Anda dalam melakukan pelaporan pajak, baik secara online maupun offline.
- Mengantisipasi perubahan kebijakan: Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat mengikuti perkembangan terbaru terkait kebijakan perpajakan yang mungkin mempengaruhi status NPWP Anda.
Cara Cek NPWP Online Melalui Website Resmi DJP
… Selengkapnya
Salah satu metode paling umum dan mudah untuk melakukan pengecekan NPWP adalah melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan NPWP melalui website resmi DJP:
- Buka browser internet Anda dan akses situs resmi DJP di alamat https://ereg.pajak.go.id/login
- Pada halaman login, masukkan alamat email atau NPWP yang sudah terdaftar
- Masukkan password akun DJP Online Anda
- Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi
- Klik tombol “Login” untuk masuk ke dalam sistem
- Setelah berhasil login, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard
- Pada dashboard, Anda dapat melihat informasi terkait NPWP Anda, termasuk status aktif atau tidaknya NPWP tersebut
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun DJP Online:
- Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/
- Klik tombol “Daftar” pada halaman utama
- Pilih jenis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan)
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap
- Buat username dan password untuk akun Anda
- Klik “Daftar” untuk menyelesaikan proses pendaftaran
- Anda akan menerima email konfirmasi. Klik tautan yang ada di email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda
Cara Cek NPWP Online Menggunakan NIK dan KK
… Selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan sistem yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan pengecekan NPWP menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Metode ini sangat berguna terutama bagi mereka yang lupa nomor NPWP mereka atau ingin memverifikasi apakah mereka sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pengecekan NPWP menggunakan NIK dan KK:
- Buka browser internet Anda dan kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pada halaman yang muncul, Anda akan melihat dua opsi: “Orang Pribadi” dan “Badan”
- Pilih opsi “Orang Pribadi” jika Anda ingin mengecek NPWP pribadi
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda sesuai yang tertera pada KTP
- Masukkan 16 digit nomor Kartu Keluarga (KK) Anda
- Isi kode captcha yang muncul pada layar untuk verifikasi
- Klik tombol “Cari” untuk memulai proses pencarian
- Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian
Jika data yang Anda masukkan valid dan terdaftar dalam sistem DJP, maka informasi NPWP Anda akan ditampilkan pada layar. Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi nomor NPWP, nama Wajib Pajak (yang disamarkan untuk keamanan), dan status NPWP.
Penting untuk diingat bahwa metode ini hanya berfungsi jika data NIK dan KK Anda telah terintegrasi dengan sistem DJP. Jika Anda mengalami kesulitan atau sistem tidak menemukan data Anda, ada beberapa kemungkinan:
- Data NIK atau KK yang Anda masukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di sistem
- Anda belum terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Terjadi masalah teknis pada sistem
Dalam kasus-kasus tersebut, Anda disarankan untuk menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Cara Cek NPWP Online Melalui Aplikasi M-Pajak
… Selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan aplikasi mobile bernama M-Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk pengecekan NPWP. Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android dan iOS, menjadikannya pilihan yang sangat praktis bagi pengguna smartphone. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan NPWP melalui aplikasi M-Pajak:
- Unduh dan Instal Aplikasi M-Pajak:
- Buka Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS) di smartphone Anda
- Cari aplikasi “M-Pajak” di kolom pencarian
- Klik tombol “Instal” atau “Unduh” untuk menginstal aplikasi
- Tunggu hingga proses instalasi selesai
- Buka Aplikasi M-Pajak:
- Setelah instalasi selesai, buka aplikasi M-Pajak di smartphone Anda
- Jika ini pertama kali Anda menggunakan aplikasi, Anda akan diminta untuk membuat akun atau login
- Login atau Daftar Akun:
- Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, masukkan NPWP atau alamat email serta password Anda
- Jika belum memiliki akun, pilih opsi “Daftar” dan ikuti langkah-langkah pendaftaran yang disediakan
- Akses Fitur Cek NPWP:
- Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Cek NPWP” di halaman utama aplikasi
- Masukkan Data yang Diperlukan:
- Pada halaman Cek NPWP, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Isi kode captcha yang muncul untuk verifikasi
- Proses Pencarian:
- Klik tombol “Cari” atau “Proses” untuk memulai pencarian
- Sistem akan memproses permintaan Anda dan menampilkan hasil pencarian
- Lihat Hasil Pencarian:
- Jika data yang Anda masukkan valid dan terdaftar, informasi NPWP Anda akan ditampilkan
- Informasi yang ditampilkan biasanya meliputi nomor NPWP, nama Wajib Pajak (yang disamarkan untuk keamanan), dan status NPWP
Menggunakan aplikasi M-Pajak untuk mengecek NPWP memiliki beberapa keunggulan:
- Mobilitas: Anda dapat melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet
- Kecepatan: Proses pengecekan umumnya lebih cepat dibandingkan melalui website
- Fitur Tambahan: Aplikasi M-Pajak juga menyediakan berbagai fitur lain seperti kalkulator pajak, informasi perpajakan terkini, dan layanan konsultasi
- Notifikasi: Anda dapat menerima pemberitahuan langsung terkait kewajiban perpajakan Anda
Cara Cek NPWP Online Menggunakan QR Code
… Selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan fitur QR Code pada kartu NPWP terbaru sebagai langkah inovatif untuk memudahkan proses verifikasi dan pengecekan NPWP. Metode ini menawarkan cara yang cepat dan efisien untuk memvalidasi keaslian NPWP serta mengakses informasi terkait. Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pengecekan NPWP menggunakan QR Code:
- Persiapkan Kartu NPWP:
- Pastikan Anda memiliki kartu NPWP fisik yang dilengkapi dengan QR Code
- QR Code biasanya terletak di bagian depan kartu NPWP
- Siapkan Perangkat untuk Memindai:
- Gunakan smartphone atau tablet yang dilengkapi dengan kamera
- Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet
- Pilih Aplikasi Pemindai QR Code:
- Anda dapat menggunakan aplikasi kamera bawaan pada sebagian besar smartphone modern
- Alternatifnya, Anda bisa mengunduh aplikasi pemindai QR Code dari Google Play Store atau App Store
- Pindai QR Code:
- Buka aplikasi pemindai QR Code
- Arahkan kamera ke QR Code yang ada di kartu NPWP
- Tahan perangkat dengan stabil hingga QR Code terbaca
- Akses Tautan yang Muncul:
- Setelah QR Code berhasil dipindai, sebuah tautan akan muncul
- Tautan ini biasanya mengarah ke laman account.pajak.go.id
- Klik atau ketuk tautan tersebut untuk membukanya di browser
- Verifikasi Keamanan:
- Pada laman yang terbuka, Anda akan diminta untuk memasukkan kode captcha
- Isi kode captcha dengan benar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan bot
- Lihat Hasil Verifikasi:
- Setelah memasukkan captcha dengan benar, sistem akan memproses permintaan Anda
- Jika NPWP valid, Anda akan melihat notifikasi “NPWP Valid” disertai dengan nomor NPWP
- Informasi tambahan seperti nama Wajib Pajak (yang disamarkan) dan status NPWP juga mungkin ditampilkan
Menggunakan metode QR Code untuk mengecek NPWP memiliki beberapa keunggulan:
- Kecepatan: Proses pemindaian dan verifikasi umumnya sangat cepat
- Keamanan: QR Code sulit untuk dipalsukan, meningkatkan keamanan verifikasi
- Kemudahan: Tidak perlu mengetik nomor NPWP secara manual, mengurangi risiko kesalahan input
- Portabilitas: Dapat dilakukan di mana saja selama Anda memiliki kartu NPWP fisik dan perangkat pemindai
Kesimpulan
Pengecekan NPWP secara online telah menjadi lebih mudah dan cepat berkat berbagai metode yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Baik melalui website resmi DJP, aplikasi M-Pajak, penggunaan NIK dan KK, maupun pemindaian QR Code, Wajib Pajak kini memiliki beragam pilihan untuk memverifikasi status NPWP mereka. Penting untuk melakukan pengecekan NPWP secara berkala guna memastikan keaktifan dan validitas data perpajakan Anda. Dengan memanfaatkan teknologi ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, mendukung kepatuhan pajak yang lebih baik di Indonesia.
Leave a Reply