:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2989263/original/068127400_1575696001-hands-731241_1920.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Saat dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menggunakan air, seperti ketika sedang sakit atau tidak ada air di sekitar, tayamum menjadi solusi yang diajarkan dalam Islam sebagai bentuk bersuci pengganti wudhu. Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu yang bersih dan suci sebagai media untuk menyucikan diri sebelum melakukan ibadah seperti salat. Pemahaman tentang niat tayamum dan tata caranya sangat penting agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima.
Niat tayamum dan tata caranya merupakan inti dari pelaksanaan tayamum itu sendiri. Niat merupakan penegasan dalam hati bahwa tayamum dilakukan sebagai pengganti wudhu karena adanya uzur syar’i. Sedangkan tata caranya dimulai dengan mengusapkan kedua telapak tangan ke permukaan debu bersih, kemudian meniup debu yang menempel, lalu mengusapkan tangan ke wajah dan lengan hingga siku, sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Mengetahui niat tayamum dan tata caranya tidak hanya membantu menjalankan ibadah dengan benar, tetapi juga mencerminkan kepatuhan terhadap ketentuan agama dalam kondisi darurat. Tayamum bukan sekadar pengganti wudhu, melainkan juga bukti bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam menjalankan kewajiban ibadah tanpa memberatkan.
Berikut ini Liputan6.com ulas selengkapnya, Selasa (3/6/2025).
Aku bersaksi, tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengaku bahwa Nabi Muhammad itu adalah hamba dan Utusan Allah.
Pengertian Tayamum
… Selengkapnya
Tayamum merupakan cara bersuci pengganti wudhu atau mandi wajib dengan menggunakan debu yang suci. Secara bahasa, tayamum berarti menyengaja atau berniat. Sedangkan menurut istilah syariat, tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dengan syarat-syarat tertentu.
Allah SWT memberikan kemudahan berupa tayamum bagi umat Islam yang kesulitan mendapatkan air atau tidak dapat menggunakan air karena alasan tertentu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 6:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)
Hukum Tayamum dalam Islam
Hukum tayamum dalam Islam adalah mubah (diperbolehkan) sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib dalam kondisi tertentu. Tayamum disyariatkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ ulama. Hukum tayamum sendiri juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisaa’: 43)
Beberapa kondisi yang membolehkan seseorang untuk bertayamum antara lain:
- Tidak adanya air atau kesulitan mendapatkan air
- Sakit yang dikhawatirkan bertambah parah jika terkena air
- Cuaca sangat dingin sehingga membahayakan jika menggunakan air
- Air yang ada hanya cukup untuk minum
- Khawatir kehabisan waktu shalat jika mencari air
Dalam kondisi-kondisi tersebut, tayamum menjadi pengganti yang sah untuk bersuci sebelum melaksanakan ibadah seperti shalat atau menyentuh mushaf Al-Quran.
Syarat-syarat Tayamum
Agar tayamum dianggap sah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Sudah masuk waktu shalat
- Tidak ada air atau tidak mampu menggunakan air
- Sudah berusaha mencari air namun tidak menemukannya
- Menggunakan debu yang suci dan berdebu
- Menghilangkan najis terlebih dahulu sebelum bertayamum
- Tidak dalam keadaan haid atau nifas
- Tidak ada penghalang pada anggota tayamum (seperti cat, lem, dll)
- Dilakukan untuk setiap kali shalat fardhu
Memenuhi syarat-syarat di atas penting untuk memastikan keabsahan tayamum yang dilakukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib. Selain syaratnya terdapat rukun tayamum yang perlu anda ketahui sebagai umat Muslim. Rukun tayamum adalah hal-hal yang wajib dilakukan agar tayamum dianggap sah. Rukun tayamum terdiri dari:
- Niat
- Mengusap wajah dengan debu
- Mengusap kedua tangan sampai pergelangan atau siku
- Tertib (berurutan)
Keempat rukun ini harus dilakukan secara berurutan dan sempurna agar tayamum dianggap sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Bacaan Niat Tayamum
Niat merupakan rukun pertama dalam tayamum. Berikut adalah bacaan niat tayamum beserta artinya:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab Latin: Nawaitul tayammuma liistibaahatish shalaati fardlal lillaahi ta’aala
Artinya: “Aku berniat tayamum untuk diperbolehkan mengerjakan shalat fardhu karena Allah Ta’ala.”
Niat ini diucapkan dalam hati bersamaan dengan mengusap wajah dengan debu. Niat menjadi pembeda antara ibadah dengan kebiasaan biasa.
Tata Cara Melakukan Tayamum
… Selengkapnya
Berikut adalah langkah-langkah melakukan tayamum yang benar:
- Menyiapkan atau temukan tanah berdebu atau debu bersih.
- Menghadap kiblat, mengucapkan bismillah sambil meletakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.
- Kemudian menepuk kedua punggung tangan supaya debunya tidak terlalu menempel.
- Lanjut mengusapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat tayamum dalam hati. “Nawaitu tayammuma li istibaakhati sholati lillahi ta’ala.”
- Meletakkan kembali telapak tangan pada debu, sambil jari-jari direnggangkan. Pastikan Anda tidak memakai aksesori jenis apa pun dan harus dilepas sementara.
- Menempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
- Usap telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku, lalu balikkan telapak tangan kiri ke lengan kanan dan usap hingga ke pergelangan.
- Usap bagian jempol kiri ke jempol kanan dan lakukan hal sama pada bagian kirinya. Di tahap ini, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usap di antara jari-jarinya.
Tata cara ini harus dilakukan dengan tertib (berurutan) agar tayamum dianggap sah sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.
Doa Setelah Tayamum
Sama seperti wudu, tayamum juga harus diakhiri dengan mambaca doa. Berikut doa setelah tayamum yang dibaca sambil menghadap kiblat.
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Arab Latin: Asyhadu alla ilaaha illalloh, wahdahu laa syariika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuuluh, allohummaj ‘alniy minat tawwaabiina, waj ‘alniy minal mutathohhiriina waj ‘alniy min ‘ibaadakash shoolihiin, subhaanakallohumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaaha illa anta, asytaghfiruka wa atuubu ilaik.
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikan lah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikan lah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Maha suci Engkau, ya Allah dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Engkau, dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampun dan bertaubat pada-Mu.”
Hal-hal yang Membatalkan Tayamum
… Selengkapnya
Beberapa hal yang dapat membatalkan tayamum antara lain:
1. Semua Hal yang Membatalkan Wudhu
Tayamum memiliki hukum yang setara dengan wudhu dalam hal status kesuciannya. Maka dari itu, semua hal yang membatalkan wudhu secara otomatis juga membatalkan tayamum. Contohnya termasuk buang air kecil, buang air besar, keluarnya angin (kentut), keluarnya darah atau nanah dari tubuh, dan tidur nyenyak yang menyebabkan hilangnya kesadaran. Aktivitas-aktivitas ini menyebabkan hadas kecil, sehingga membatalkan tayamum dan mewajibkan seseorang untuk bersuci kembali sebelum melaksanakan ibadah, baik melalui tayamum (jika uzur masih ada) atau wudhu.
2. Menemukan Air Sebelum Melaksanakan Shalat
Tayamum hanya diperbolehkan ketika seseorang tidak memiliki akses pada air atau tidak bisa menggunakannya karena alasan syar’i. Jika seseorang sudah bertayamum karena tidak ada air, namun sebelum melaksanakan shalat ia menemukan air yang cukup dan dapat digunakan, maka tayamumnya batal. Ia wajib berwudhu dengan air tersebut sebelum mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa tayamum adalah bentuk keringanan bersyarat, yang gugur bila sebab daruratnya telah tiada.
3. Hilangnya Uzur yang Membolehkan Tayamum
Tayamum sah dilakukan hanya jika ada uzur yang menghalangi penggunaan air, seperti sakit yang dikhawatirkan memburuk jika bersentuhan dengan air. Namun, jika uzur tersebut telah hilang, misalnya, seseorang yang sebelumnya sakit telah sembuh total, maka tayamumnya tidak lagi berlaku. Ia harus bersuci dengan air kembali. Dengan kata lain, keberlakuan tayamum sangat terikat pada keberadaan kondisi darurat. Ketika kondisi tersebut tidak lagi ada, maka tayamum dianggap batal dan tidak bisa digunakan untuk melanjutkan ibadah.
4. Murtad (Keluar dari Islam)
Keluar dari agama Islam atau murtad juga membatalkan tayamum, sebagaimana membatalkan semua bentuk ibadah lainnya. Tayamum merupakan bagian dari ibadah yang hanya sah dilakukan oleh seorang Muslim. Ketika seseorang murtad, seluruh ibadah yang pernah dilakukan menjadi tidak sah sampai ia bertobat dan kembali masuk Islam. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga keimanan dan niat yang tulus agar ibadah tayamum tetap sah dan diterima oleh Allah SWT.
Jika salah satu hal di atas terjadi, maka tayamum menjadi batal dan harus diulang kembali sebelum melaksanakan ibadah.
FAQ Seputar Tayamum
1. Apakah tayamum bisa dilakukan berulang kali?
Tayamum hanya berlaku untuk satu kali shalat fardhu. Untuk shalat fardhu berikutnya, harus melakukan tayamum lagi jika masih dalam kondisi yang membolehkan tayamum.
2. Bolehkah bertayamum jika ada air namun jauh?
Jika jarak air lebih dari 2,5 km atau sulit dijangkau, diperbolehkan bertayamum.
3. Apakah tayamum bisa dilakukan di pesawat atau kendaraan?
Ya, tayamum bisa dilakukan di pesawat atau kendaraan dengan menggunakan debu yang ada di kursi, jendela, atau permukaan lain yang bersih.
4. Bagaimana jika tidak menemukan debu untuk tayamum?
Jika tidak menemukan debu, bisa menggunakan permukaan benda padat yang berdebu seperti tembok, kaca, atau kain.
5. Apakah orang sakit harus bertayamum untuk setiap shalat?
Ya, orang sakit yang tidak bisa menggunakan air harus bertayamum untuk setiap kali shalat fardhu.
Leave a Reply