HAJITOTO – Cara Mengurus NIB dengan Mudah, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Cara Mengurus NIB dengan Mudah, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk berbagai izin usaha yang diperlukan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mengakses layanan pemerintah, seperti pengurusan pajak, perizinan, hingga pendanaan. Cara mengurus NIB kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara digital.

Baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar dapat mendaftarkan usahanya hanya dengan beberapa langkah praktis. Untuk itu, penting mengetahui cara mengurus NIB, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mengurus NIB, syarat yang diperlukan, prosedur pendaftaran, serta manfaat memiliki NIB bagi pelaku usaha. Berikut Liputan6.com ulas selengkapnya, Rabu (7/5/2025).