:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552908/original/088934300_1630045121-register-now-document-filling-form-concept_53876-121194.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk berbagai izin usaha yang diperlukan seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa lebih mudah mengakses layanan pemerintah, seperti pengurusan pajak, perizinan, hingga pendanaan. Cara mengurus NIB kini semakin mudah berkat sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses secara digital.
Baik pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar dapat mendaftarkan usahanya hanya dengan beberapa langkah praktis. Untuk itu, penting mengetahui cara mengurus NIB, syarat, dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang cara mengurus NIB, syarat yang diperlukan, prosedur pendaftaran, serta manfaat memiliki NIB bagi pelaku usaha. Berikut Liputan6.com ulas selengkapnya, Rabu (7/5/2025).
Kejadian mengejutkan dialami Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara pemberian NIB pelaku UMK perseorangan di GOR Nanggala, Jakarta Timur. Salah seorang pria yang tiba-tiba memeluk Jokowi di atas panggung.
Pengertian NIB
… Selengkapnya
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) atas nama Kementerian Investasi/BKPM. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan fitur pengaman.
NIB dikhususkan untuk pelaku usaha, bukan penanam modal. Mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 4 UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal bahwa Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Sementara dengan mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 8 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja bahwa Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Dengan demikian pengertian Penanam Modal dan Pelaku Usaha pada dasarnya mengacu kepada setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan penanaman modal atau usaha/kegiatan pada bidang tertentu.
NIB berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Importir (API)
- Hak akses kepabeanan
- Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin-izin tersebut secara terpisah. NIB menjadi identitas tunggal yang memudahkan proses perizinan usaha. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.
Syarat Mengurus NIB
… Selengkapnya
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa usaha Anda terdaftar secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan dalam proses pembuatan NIB:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) dari penanggung jawab badan usaha
- Dokumen dan nomor pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jika bentuk badan usaha Anda adalah usaha kelompok atau perseroan
- Dokumen RPTKA, jika Anda berniat menggunakan tenaga kerja asing
- Besaran rencana penanaman modal
- Dasar hukum pembentukan perusahaan umum
- Nomor kontak usaha
- Permohonan untuk fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pelaku usaha perorangan atau kelompok
Pastikan semua dokumen tersebut telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran NIB secara online.
Prosedur Mengurus NIB Secara Online
… Selengkapnya
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus NIB secara online melalui sistem OSS:
1. Membuat Akun OSS
- Kunjungi laman resmi OSS di www.oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas
- Pilih jenis usaha (perorangan atau badan usaha)
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri lengkap
- Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan
- Aktivasi akun OSS
2. Login dan Mengajukan NIB
- Login ke akun OSS yang telah dibuat
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” lalu “Permohonan Baru”
- Isi data pelaku usaha, bidang usaha, dan produk/jasa
- Unggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Periksa kembali semua data yang dimasukkan
- Klik “Proses NIB” untuk mengajukan permohonan
3. Menerima NIB
- Tunggu proses verifikasi oleh sistem OSS
- NIB akan diterbitkan secara otomatis jika semua persyaratan terpenuhi
- Unduh dokumen NIB dari dashboard akun OSS
Proses pengurusan NIB secara online ini biasanya dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 hari kerja jika semua persyaratan telah lengkap.
Manfaat Memiliki NIB
Beberapa manfaat penting yang akan didapatkan pelaku usaha dengan memiliki NIB antara lain:
- Legalitas usaha terjamin dan mendapat perlindungan hukum
- Memudahkan pengurusan izin usaha lainnya
- Akses ke berbagai fasilitas dan kemudahan usaha dari pemerintah
- Meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen dan mitra bisnis
- Kemudahan akses permodalan dari lembaga keuangan
- Pendaftaran otomatis BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Memudahkan kegiatan ekspor dan impor
- Kemudahan dalam mengurus dokumen-dokumen lainnya seperti NPWP Badan Usaha maupun perorangan, RPTKA, Surat Izin Usaha, misalnya SIUP, dan Notifikasi kelayakan terkait fiskal.
Dengan berbagai manfaat tersebut, memiliki NIB menjadi hal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya.
Tips Mengurus NIB dengan Lancar
… Selengkapnya
Agar proses pengurusan NIB berjalan lancar, perhatikan tips berikut:
- Siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap
- Isi data dengan teliti dan benar saat pendaftaran online
- Gunakan koneksi internet yang stabil saat mengakses OSS
- Pilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai
- Segera lengkapi jika ada kekurangan dokumen
- Manfaatkan layanan bantuan OSS jika mengalami kendala
Perbedaan NIB dan SIUP
Meski sama-sama merupakan izin usaha, NIB dan SIUP memiliki beberapa perbedaan:
- NIB bersifat lebih umum dan mencakup berbagai izin, sedangkan SIUP khusus untuk izin perdagangan
- NIB diterbitkan secara online melalui OSS, SIUP diurus di dinas terkait
- NIB berlaku seumur hidup, SIUP perlu diperpanjang secara berkala
- NIB wajib dimiliki semua pelaku usaha, SIUP hanya untuk usaha perdagangan
Dengan adanya NIB, pengurusan SIUP kini terintegrasi dalam satu sistem OSS.
Pertanyaan Umum Seputar NIB
Apakah pengurusan NIB dikenakan biaya?
Tidak, pengurusan NIB melalui sistem OSS tidak dipungut biaya alias gratis.
Berapa lama proses penerbitan NIB?
Jika semua persyaratan lengkap, NIB biasanya dapat diterbitkan dalam 1-2 hari kerja.
Apakah NIB perlu diperpanjang?
NIB berlaku seumur hidup selama usaha masih berjalan, tidak perlu diperpanjang.
Bagaimana jika terjadi perubahan data usaha?
Pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data melalui sistem OSS jika ada perubahan.
Leave a Reply